Sebelum membaca posting ini, sebaiknya anda telah membaca Permulaan dari Agama
Hukum ‘Aqal:
- Wajib, artinya sesuatu yang tidak boleh menurut akal tidak adanya. Misalnya, adanya Dzat Allah Ta’ala.
- Mustahil, artinya sesuatu yang tidak boleh menurut akal adanya. Misalnya, tidak adanya Dzat Allah Ta’ala atau berserikat Allah Ta’ala dengan yang lain.
- Jaiz(Harus), artinya sesuatu yang sah (boleh) menurut akal adanya atau tidak adanya. Misalnya, Allah memperbuat sesuatu atau meninggalkannya itu terserah kepada Allah.
Hukum Syara’:
- Wajib, artinya seseorang akan diberi pahala jika mengerjakan sesuatu dan disiksa jika meninggalkannya. Misalnya, shalat fardhu lima waktu.
- Sunnat, artinya seseorang akan diberi pahala jika mengerjakan sesuatu dan tidak disiksa jika meninggalkannya. Misalnya, shalat sunnat, sedekah sunnat.
- Haram, artinya seseorang akan diberi siksa jika mengerjakan sesuatu dan diberi pahala jika meninggalkannya. Misalnya berzina, berjudi, mencuri.
- Makruh, artinya seseorang akan diberi pahala jika meninggalkan sesuatu dan tidak akan disiksa jika mengerjakannya.
- Mubah, artinya seseorang tidak akan diberi pahala jika mengerjakan sesuatu dan tidak disiksa jika meninggalkannya.
Hukum Adat:
- Adanya sesuatu karena adanya sesuatu yang lain. Misalnya keadaan kenyang karena adanya makan.
- Adanya sesuatu karena tidak adanya sesuatu yang lain. Misalnya keadaan dingin karena tidak adanya selimut atau baju.
- Tidak adanya sesuatu karena adanya sesuatu yang lain. Misalnya tidak adanya kebakaran karena adanya air.
- Tidak adanya sesuatu karena tidak adanya sesuatu yang lain. Misalnya keadaan tidak kenyang karena tidak makan.
Bagikan ke WhatsApp
0 Response to "Hukum 'Aqal, Syara', dan 'Adat"
Post a Comment