Segala sesuatu mengenai hidup dan kehidupan sudah diatur oleh Al-Qur’an dan Sunnah, tapi tidak semuanya bersifat rinci. Ada yang diatur secara global (garis besar atau prinsip-prinsipnya) dan ada yang diatur secara detail. Untuk penjelasan hal-hal yang belum diatur secara detail, Al-Qur’an dan Sunnah memberikan kesempatan kepada para ulama fikih untuk melakukan ijtihad [QS. 4:59 + hadis Mu’adz bin Jabal, dll.]. Yaitu bersungguh-sungguh dan mengerahkan seluruh kemampuan dalam upaya menemukan kesimpulan hukum-hukum syara’. Dalam menggunakan ijtihad para mujtahid bisa menggunakan metode ijma’, qiyas, istihsan, dan mashalih mursalah. Keputusan ijtihad tidak bersifat absolut, karena merupakan produk akal pikiran, tidak berlaku bagi semua orang dan semua masa, dan tentu saja tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah.
Bagikan ke WhatsApp
logically
ReplyDelete